James Derulo's

Portfolio

makalah sertifikasi guru

Leave a Comment
MAKALAH MANAJEMEN SEKOLAH
SERTIFIKASI GURU UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS GURU DEMI TERCAPAINYA TUJUAN SEKOLAH














Di susun Oleh :

PRASETIYA KENCANA
4201409032
Pendidikan fisika
ROMBEL 39
Dosen : Bpk. Suwardi


UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2010/2011


BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
    Salah satu komponen komponen manajemen seolah adalah manajemen personal,yang di dalamnya mengatur pelaksana/pegawai disekolah diantaranya adalah guru. Yang nantinya seorang guru akan dinilai salah satunya adalah mengenai prestasi kerjanya. Pasca disahkannya UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, profesi guru dan dosen kembali menjadi bahan pertimbangan oleh banyak pihak khususnya bagi mereka yang berkecimpung di dunia pendidikan. Mengapa tidak kehadiran undang undang tersebut menanbah wacana baru akan di mantapkannya hak-hak dan kewajiban bagi guru dan dosen. Diantara hak yang paling ditunggu selama ini adalaah upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen, salah satu upaya yang sementara dilaksanakan saat ini dalam rangka implementasi UUGD adalah pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana talah diatur dalam peraturan menteri pendididkan nasioanal RI nomor 18 tahum 2007. pelaksanaan sertifikasi guru ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan muut pendidikan dalam arti meningkatkan tunjangan profesi guru sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan guru,dan diharapkan akan memacu kinerja guru untuk mempunyai kinerja guru untuk mempunyai prestasi kinerja lebih baik dan tujuan pendidikan nasional pada umumnya dan tujuan sekolah pada khususnya bisa tercapai.
  2. KONDISI / KENYATAAN DI LAPANGAN
    Kualitas pendidikan di indonesia amat memperhatikan.data UNESCO (2000) membuktikan bahwa peringkat indeks pengembangan manusia (Human Development Indeks) indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, indonesia menempati urutan ke -102 (1996),ke 99(1997),ke -105(1998) dan ke -109(1999). dan menurut survey political and economy risk consultan (PERC), kualitas pendidikan di indonesia berada pada urutan ke 12 dari 12 negara di asia sdang data balitbang (2003) menunjukan kenyataan bahwa dari 146.052 sekolah dasar di indonesia ternyata hanya ada 8 sekolah yang mendapat penakuan dunia dalam katagori the primary years program (PYT). Dari 20.918 SMP di indonesia hanya 8 sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam katagori the middle years program(MYP) dan dari 8.036 SMA hanya 7 sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam katagori the diploma program.
    1
  3. RUMUSAN MASALAH
  • Apa saja tolak ukur penilaian terhadap pendidik?
  • Bgaimana pelaksanaan sertifikasi guru di indonesia?
  • Bagaimana peran adanya sertifikasi guru bagi peningkatan mutu sekolah, sekaligus pengaruhnya terhadap tercapainya tujuan sekoalah ?






































2
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Tolak Ukur Penilaian Pendidik
Dalam manajemen personal dalam hal ini meliputi penilaian terhadap pendidik, harus memenuhi tahapan tahapan tertentu untuk menghasilkan berkualitas, yang meliputi :
        1. penyiapan atau pengadaan pegawai
Pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi pegawai yang lowong, yang biasanya disebabkan karena adanya pegawai yang terhenti atau karena adanya perluasan organisasi. Pengadaan pegawai baru ini harus berdasarkan keperluan, baik dalam arti jumlah maupun mutu.

2. Penentuan, penempatan/pengangkatan pegawai
Dalam hal ini di maksudkan agar personal (pendidik) dapat melaksanakan tugasnya secara tepat guna , berdaya guna, dan berhasil guna.mereka perlu ditata berdasarka prinsip “The right man on the right place”, yang meliputi beberapa hal sebagai berikut :
a. Latar belakang pendidika, ijazah atau keahlian
b. Pengalaman kerja
c. Kemungkinan pengembangan/peningkatan kariernya
d. Sikap atau penampilan dan sifat pribadinya
kemudian, demi suksesnya penataan itu dari pihak administrator/pimpinan sekolah hendaknya dapat menyediakan situasi dan kondisi kerja yang layak dan memadani,aman serta nyaman sehingga para pegawai /personel makin mencintai pekerjaannya
.
3. Pembinaan pegawai negeri sipil (PNS)
Pembinaan ini meliputi sistem prestasi kerja adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan seorang dalam jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang telah di capainya.

3
4. Pengembangan Personel
Pengembangan/peningkatan kemampuan personel ini dapat dilakukan ssecara pribadi, misal melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi.maupun secara instansional.

5. Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS
Dalam rangka usaha untuk lebih menjalin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, maka telah dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1979 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS.
Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam satu daftar yang disebut daftar penilaian pelaksanaan (DP3). Unsur unsur yang dinilai dalam DP3 tersebut adalah : kesetiaan, prestasi kerja, tangung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan kepemimipinan.

2.2 Pelaksanaan Sertifikasi Guru Di Indonesia
Meruntut tahapan untuk menghasilkan pendidik yantg berkualitas, yang telah dibahas pada subbab 2.1 diatas, langkah selanjutnya adalah pengarahan mutu kualitas pendidik agar lebih termotivasi untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga mutu pendidikan dan tujuan sekolah pada kususnya dapat tercapai. Hal tersebut dapat ilakukan dengan cara meningkatkan profesionalisme guru, dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan g uru, salah satunya adalah dengan sertifikasi guru.
Program ini sudah dimulai sejak tahun 2007 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sampai dengan tahun 2009 telah disediakan kuota 600.450 guru untuk mengikuti sertifikasi guru (www.sertifikasiguru.org). Program ini ada karena banyak kalangan khususnya dibidang pendidikan, tingkat kesejahteraannya masih jauh dari lanyak, sehingga mereka mengusulakn untuk diadakannya usaha dari pemerintah terhadap perbaikan kesejahteraan guru.
Pemerintah mengharapkan bahwa dengan diadakannya sertifikasi guru akan melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional serta agar mampu meningkatkan kesejahteraan guru.

4
Pelaksanaannya berupa peningkatan kesejahteraan guru berupa pemberian tunjangan profesi kepada guru yang sudah memenuhi persyaratan sebagai guru professional atau telah mendapatkan sertifikat. Program ini masih menyisakan permasalah, terutama berkaitan dengan pengaruhnya terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan, dedikasi guru  sehingga berpengaruh pada peningkatan hasil belajar siswa.

2.3 Peran Sertifikasi Guru terhadap Peningkatan Mutu Sekolah, Sekaligus sebagai Sarana Tercapainya Tujuan Sekolah
Melalui uji kompetensi, sesungguhnya guru diarahkan pada penguasaan kompetensi minimal yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional (Samani, 2006: 15). Kompetensi professional mencakup dimensi:
1)penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam, serta 2) menguasai struktur dan metode keilmuannya. Ini artinya guru professional harus selalu berusaha untuk mengembangkan pembelajaran dengan kreatif dan inovatif sehingga proses pembelajaran di kelas sungguh menjadi pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan (PAIKEM).
Guru professional adalah guru yang selalu harus meningkatkan kompetensi profesionalnya dengan berusaha menguasai bidang ilmunya dengan baik, menyegarkan p enguasaan ilmu dengan mencari referensi terbaru, mengikuti perkembangan sains dan teknologi, mengembangkanbahan ajar dan media pembelajaran. Berkaitan dengan kompetensi paedagogik guru harus berusaha menguasai pola pembelajaran paradigm baru denga metode inovatif. Kecuali itu guru harus mengembangkan kompetensi social dan kepribadian, karena bagaimanapun di tengah masyarakat guru harus tetap mampu menjadi teladan.









5
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas bahwa keberadaan guru yang berkualitas merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa didunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas. Beberapa Negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang dan USA berupaya meningkatkan kualitas guru dengan mengembangkan kebijakan yang langsung mempengaruhi mutu guru dengan melaksanakan sertifikasi guru. Guru yang sudah ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi profesi guru.
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) telah ditetapkan dan sudah menjadi suatu kebijakan untuk mewujudkan guru yang profesional dan menetapkan kualifikasi dan sertifikasi sebagai bagian penting dalam menentukan kualitas dan kepentingan guru. Upaya sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesioanal, sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas sebagai prasyarat untuk mewujudkan kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.


Saran – Saran
  • Ditangan masyarakat, keberadaan seorang guru dianggap dan dipandang sebagai orang yang memiliki kemampuan (Pendidikan) yang tinggi.
  • Hendaknya seorang guru harus betul-betul komitmen dalam menjalankan tugasnya, karena berhasil tidaknya pendidikan tergantung pada potensi seorang guru.








6


DAFTAR PUSTAKA

  • Sutumo, 2009.MANAJEMEN SEKOLAH. Semarang: UPT MKK universitas negeri semarang.


  • frenky, 2006. Pendidikan di Indonesia.masalah dan sulusinya. dari http://mii.fmipa.ugm.ac.id/?p=121 diunduh:9 mei 2006

  • Forum komunikasi, interaksi, dan kolaborasi pendidik, 2009. Jejak Pendapat: Apakah Sertifikasi Guru Meningkatkan Mutu Hasil Belajar Siswa. Dari http://gurupembaharu.com/home/?p=4641 diunduh: selasa 28 desember 2009



























7
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar